Ditressiber Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

Sabtu, 14 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Pilarportal.com, Jatim – Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

BACA JUGA  Akhir Pekan Bersama Kapolda Sulut, Dari Olahraga Hingga Nikmati Sashimi Ikan Tuna di Megamas Manado

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

BACA JUGA  Warga Tomohon Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas Paniki Dua, Kapolda Sulut Ajak Warga Perangi Narkoba
ISPU Tomohon 169, Polres Bagikan 1.000 Masker
Antrean BBM Mengular di Sulut, Polisi Turun Jaga SPBU
Polresta Manado Bantu Korban Kebakaran Sindulang, Salurkan Sembako dan Layanan Kesehatan
Kapolri dan Ketua MA Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Kombes Endrastiawan Pimpin Humas Polda Sulut
Kapolri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Fokus pada Kepastian Hukum
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:57

Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas Paniki Dua, Kapolda Sulut Ajak Warga Perangi Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:26

ISPU Tomohon 169, Polres Bagikan 1.000 Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:10

Polresta Manado Bantu Korban Kebakaran Sindulang, Salurkan Sembako dan Layanan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40

Kapolri dan Ketua MA Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:19

Kombes Endrastiawan Pimpin Humas Polda Sulut

Berita Terbaru

Polres Tomohon membagikan 1.000 masker kepada masyarakat di empat titik wilayah hukumnya, Jumat (16/10/2026).

Polri

ISPU Tomohon 169, Polres Bagikan 1.000 Masker

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:26

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Dr. Susetio Cahyadi turun memantau situasi sekaligus memastikan pengamanan berjalan optimal, Jumat (16/10/2026).

Uncategorized

Wakapolda Pantau Antrian BBM di Manado

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:29

Click to listen highlighted text!