Kejati Sulut Selesaikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Selasa, 15 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, S.H., M.H beserta jajaran pada bidang tindak pidana umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ),di Kantor Kejati, Selasa (1510/2024)

Pilarportal.com, Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, S.H., M.H beserta jajaran pada bidang tindak pidana umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ),di Kantor Kejati, Selasa (1510/2024)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Prof. Dr. Umum Asep Nanang Mulyana, SH.,MHum memimpin  secara virtual dan didampingi Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda)  Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H beserta jajarannya

Diketahui Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sangihe atas nama Tersangka JOS FERNANDO MATEI yang disangka melanggar Pasal 49 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga.

Berdasarkan rilis penkum,telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kejari Sangihe dan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan orang tua korban dengan pelaku dan dihadiri oleh saksi-saksi dan perwakilan masyarakat di Sangihe.

“Atas kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,”tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H

Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakajati Sulut Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 15 Oktober 2024.dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. korban telah memaafkan tersangka yang adalah suami sah dari korban.
  4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
  5. Bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.

Selain dari Kejari Sangihe, juga telah dilakukan ekspose 5 (lima) perkara Restorative Justice (RJ) sebagai  berikut :

  1. Perkara berasal dari Kejari Minahasa yakni :
  • Perkara Kekerasan terhadap Anak dengan tersangka atas nama Chriestovan Manoppo yang disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
  • Perkara Penganiayaan dengan tersangka atas nama Hendra Lengkong yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana
  • Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan tersangka atas nama Rama Rugian yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga
  1. Perkara berasal dari Kejari Minahasa Selatan yakni :
  • Perkara Penganiayaan dengan tersangka atas nama Feri Wondal yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana
  • Perkara Penganiayaan dengan tersangka atas nama Vijay Lumapow Umboh yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Setelah mendengar pemaparan dari masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri baik Kejari Minahasa dan Kejari Minahasa Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., juga sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena pihak korban dan pelaku telah bersepakat untuk berdamai dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh saksi-saksi dan perwakilan masyarakat di Minahasa Selatan.

Bahwa ke-6 perkara tersebut pun mendapat persetujuan dari Direktur Oharda untuk dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan restoratif atau dengan kata lain untuk kedua perkara tersebut tidak lagi dilimpahkan ke Pengadilan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose perkara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, serta Jajaran Bidang Pidum pada masing-masing Kejari yakni Sangihe, Minahasa dan Minahasa Selatan.

 

 (Berdasarkan Rilis Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version