BPJS Kesehatan Dorong Kepatuhan Badan Usaha Lewat Satya JKN Award 2025

Pilarportal.com, Jakarta, 14 Oktober 2025 — Melalui ajang Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa perlindungan kesehatan pekerja merupakan fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas pun terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk, termasuk 67,2 juta peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Capaian ini menunjukkan badan usaha berperan besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja,” tambahnya.

BACA JUGA  Kajati Sulut Teken MoU dengan BPJS Kesehatan Wilayah X

BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan.

“Dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tegas Ghufron.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas.

Beberapa indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen pada kesejahteraan pekerja.

“Komitmen ini merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha menjadi wujud solidaritas sosial dan investasi jangka panjang agar pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.

Direktur Pertimbangan Hukum JAM Datun Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif badan usaha.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi melalui langkah hukum preventif maupun represif agar kepatuhan menjadi budaya perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan yang layak.

“Kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan,” ujarnya.

Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat KSP RI, Syska Hutagalung, juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Program JKN.

“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar pelayanan kepada peserta semakin baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *