Buka Fasilitasi Penegasan Batas Desa, Sekda Minahasa: Yang Jelas Kunci Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M M.Si, membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, bertempat di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah sebagai dasar pelayanan publik yang efektif.

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Ist: (Usai kegiatan foto bersama)

Sekda juga meminta agar setiap persoalan batas desa ditindaklanjuti secara bijaksana untuk menghindari potensi konflik di lapangan. Ia menekankan peran camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antar desa.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah permasalahan batas wilayah turut diangkat, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

BACA JUGA  Sekda Minahasa Lynda Watania Apresiasi Presentase Tim Evaluator Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Tahun 2024

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan batas desa harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak.

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Sekda.

Ia menambahkan, apabila musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa persoalan batas desa merupakan isu yang sangat krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

BACA JUGA  Sekda Minahasa Hadiri Rakor Persiapan Kunker Presiden di Sulut

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey. SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo. MAP, serta para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah
Calon Kumtua Pineleng Satu Timur Nomor Urut 3 Augustine Marhaenike Paparkan Program Unggulan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Demron Raf Luly sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Sandra Silvana Rampisela, Senin (15/6/2026).

Minahasa Selatan

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Jun 2026 - 19:58 WITA