Pilarporta.com, Tahuna, 15 Oktober 2025 – Polres Kepulauan Sangihe bersama personel Polsek Tabukan Utara berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AD (17), warga Tabukan Utara, yang diduga melakukan pencurian barang-barang milik warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko di Kampung Lenganeng.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku yaitu pria berinisial AD (17), warga Tabukan Utara, sudah kami amankan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025,” ujar Iptu Stefi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kejadian itu dialami oleh seorang WNA asal Ceko bernama Michael Sklenar, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
“Pada saat kejadian, korban mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah dan membongkar pakaian yang disusun di rak lemari. Saat ditanya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Setelah pelaku kabur, korban memeriksa isi rumahnya dan menemukan sejumlah barang serta dokumen penting telah hilang, termasuk kartu travel insurance, izin tinggal, paspor, tas selempang, uang tunai 60 dolar AS, dan kartu travel cek senilai 100 dolar AS. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabukan Utara.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Apresiasi disampaikan kepada Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Utara atas pengungkapan kasus pencurian terhadap WNA,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polres Kepulauan Sangihe dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk warga asing yang berada di wilayah hukum Sulawesi Utara.
