Kejari Manado Musnahkan Babuk Kasus Pidana, Ada Shabu, Miras Hingga Senpi

Pilarportal.com – Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti ini berupa minuman keras jenis captikus, sabu, obat keras, hingga senjata api beserta peluru.

Kajari Manado Esther Sibuea mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan, kasusnya sejak awal tahun 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari miras, shabu, obat Keras trihexyphenidyl, senjata tajam, senpi, ada juga handphone,” kata Esther di halaman Kejari Manado, Selasa (15/11).

Foto: Yudi/Pilar.

Menurutnya, seperti biasa mendekati akhir tahun, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Esther merinci barang bukti yang dimusnahkan miras cap Tikus jumlahnya sekitar 3000 botol, narkoba jenis shabu dan 40.000 lebih pil trihexyphenidyl, 2 senpi beserta peluru, sajam juga handphone.

Terkait beberapa babuk yang dirampas untuk negara, Esther menjelaskan ada minyak tanah, lahan tanah, motor, bangunan juga Kapal.

“Perkara yang ditangani Kejari Manado pengaruhnya didominasi cap tikus,” jelasnya.

Dimana setelah mengkomsumsi miras jenis cap tikus, pelaku melakukan penikaman, penganiayaan, pengeroyokkan sampai pembunuhan, urai Esther.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung

Turut hadir Kapolresta Manado, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta Kapolsek jajaran, Wadir Narkoba Polda Sulut dan perwakilan forkopimda.(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *