Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH

Jakarta, Pilarportal.com — Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan ini didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma hukum yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketahui membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif.

Perpol tersebut dipandang sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk pada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus norma penjelasan dalam undang-undang, bukan membatalkan kewenangan pengaturan internal Polri secara keseluruhan.

Kedua, Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

Ketiga, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan baik secara hierarki hukum maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru.

Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

(Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Berita Terkait

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Berita Terbaru