Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Jakarta, Pilarportal.com — Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan ini didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma hukum yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketahui membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif.

Perpol tersebut dipandang sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk pada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus norma penjelasan dalam undang-undang, bukan membatalkan kewenangan pengaturan internal Polri secara keseluruhan.

Kedua, Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

Ketiga, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan baik secara hierarki hukum maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru.

Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

(Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *