Petisi Ahli Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 15 Desember 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH

Jakarta, Pilarportal.com — Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan ini didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma hukum yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketahui membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, Petisi Ahli menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif.

Perpol tersebut dipandang sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk pada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kajiannya, Petisi Ahli menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus norma penjelasan dalam undang-undang, bukan membatalkan kewenangan pengaturan internal Polri secara keseluruhan.

Kedua, Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

Ketiga, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan baik secara hierarki hukum maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru.

Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

(Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM Subsidi Tetap
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:25 WITA

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Demron Raf Luly sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Sandra Silvana Rampisela, Senin (15/6/2026).

Minahasa Selatan

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Jun 2026 - 19:58 WITA