Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM Solar Subsidi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Minsel – atuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Hal tersebut diungkap dalam kegiatan konferensi pers, Selasa siang (16/01/2024), yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; Kasi Humas Iptu Corneles Kainama dan wartawan media biro Minsel.

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi.

“BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Kapolres.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Penganiayaan WNA di Desa Munte Tumpaan, Diamankan Polisi

Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. “Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkas Kapolres.(*/yud)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Karena Minimnya Anggaran Dana Desa Pemdes Tumaluntung Satu, Optimis Bangun GOR Dengan Swadaya
Kapal KM Maranatha 04 Terbakar di Selat Lembeh, Ditpolairud Polda Sulut Gercep Evakuasi ABK

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 15:05

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru