Pilarportal.com,Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (16/01) 2024, mengamankan lelaki JK (25) Warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Timur.
Lelaki tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Perempuan SM (25).
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos. membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Diketahui terduga pelaku, sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Edi Susanto.
Motif dari tindakan ini, sementara diduga karena ada cekcok antara terduga Pelaku dan Korban,” yang menjadi permasalahan adalah mengenai menjaga anak dimana pelaku dengan korban ada pasangan yang belum menikah,” terang Kasat. (*)












