Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Tahan 3 WNA Asal Filipina

Kamis, 16 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga WNA asal Filipina saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Tiga WNA asal Filipina saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Pilarportal.com – Sangihe – Tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Penahanan ketiga WNA asal Filipina tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran Keimigrasian dan dokumen perjalanan yang sah.

Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan. Ia menjelaskan, jika penahanan ketiga WNA tersebut berdasarkan informasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk turun ke lapangan dan memastikan keberadaan tiga orang ini,” kata Momongan di ruang kerjanya, Rabu (15/02)

Lanjut Momongan, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung menjemput guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat itu, kami telah memerintahkan anggota kami dan menjemput diduga WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” jelas Momongan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido menjelaskan, pada tanggal 11 Februari tahun 2023, telah dilakukan penyerah terimaan tiga WNA yang diduga kuat berkebangsaan Filipina melalui pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Sebelumnya diketahui, bahwa tiga orang ini datang dari Negara Filipina, selanjutnya tiba di Desa Bowongbaru Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 5 Februari 2023. Diduga kuat ketiganya ini melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Lanjut ia jelaskan, penahanan ketiga WNA dilakukan untuk proses penegakkan hukum selanjutnya. Dan ini dilakukan setelah penelitian serta gelar perkara oleh para penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.

“Kalau melihat fakta yang ada dan juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa ketiga orang ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan juga tidak memiliki dokumen perjalanan serta Visa sah yang masih berlaku,” pungkasnya. (boni)

Berita Terkait

Polda Sulut Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Korban Gempa NTT
PLN UP3 Tahuna Siagakan Personel dan Peralatan Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81
PLN Pastikan Listrik Andal di Lomba Masamper di Sangihe
PLN UID Suluttenggo Salurkan 215 Paket Sembako untuk Korban Banjir Sangihe, Sekaligus Cek Keandalan Listrik
YBM PLN Penyalur Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor di Tamako
PLN UP3 Tahuna Pulihkan Listrik Pascabanjir dan Longsor di Sangihe, 94 Persen Pelanggan Kembali Menyala
Kapolres Sangihe Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat Bersama Jamaah Masjid di Tahuna
Gempa M7,7 Guncang Sangihe, Polres Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:00

Polda Sulut Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:02

PLN UP3 Tahuna Siagakan Personel dan Peralatan Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:41

PLN Pastikan Listrik Andal di Lomba Masamper di Sangihe

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:58

PLN UID Suluttenggo Salurkan 215 Paket Sembako untuk Korban Banjir Sangihe, Sekaligus Cek Keandalan Listrik

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

YBM PLN Penyalur Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor di Tamako

Berita Terbaru