Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Tahan 3 WNA Asal Filipina

Pilarportal.com – Sangihe – Tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Penahanan ketiga WNA asal Filipina tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran Keimigrasian dan dokumen perjalanan yang sah.

Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan. Ia menjelaskan, jika penahanan ketiga WNA tersebut berdasarkan informasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk turun ke lapangan dan memastikan keberadaan tiga orang ini,” kata Momongan di ruang kerjanya, Rabu (15/02)

Lanjut Momongan, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung menjemput guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat itu, kami telah memerintahkan anggota kami dan menjemput diduga WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” jelas Momongan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido menjelaskan, pada tanggal 11 Februari tahun 2023, telah dilakukan penyerah terimaan tiga WNA yang diduga kuat berkebangsaan Filipina melalui pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Sebelumnya diketahui, bahwa tiga orang ini datang dari Negara Filipina, selanjutnya tiba di Desa Bowongbaru Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 5 Februari 2023. Diduga kuat ketiganya ini melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Lanjut ia jelaskan, penahanan ketiga WNA dilakukan untuk proses penegakkan hukum selanjutnya. Dan ini dilakukan setelah penelitian serta gelar perkara oleh para penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.

“Kalau melihat fakta yang ada dan juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa ketiga orang ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan juga tidak memiliki dokumen perjalanan serta Visa sah yang masih berlaku,” pungkasnya. (boni)