Advokat Nofrian Maariwuth Bongkar Dugaan Sertifikat Cacat Hukum di Talaud

Senin, 16 Februari 2026 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP.

Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP.

TALAUD, Pilarportal.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi sorotan penggiat hukum terkait dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

Sorotan tersebut disampaikan Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., yang mengungkapkan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Menurut Maariwuth, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta diperkuat oleh putusan tingkat banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, terdapat putusan Pengadilan Negeri Tahuna-Talaud Nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD terkait objek tanah warisan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/PDT/1999/PT.MDO.

“Namun saat ini ada warga yang menempati objek tersebut dan mengakui telah mengantongi sertifikat tanah,” ujar Maariwuth.

Ia menilai, penerbitan sertifikat tersebut patut dipertanyakan, apalagi jika benar dilakukan tanpa verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau telah memiliki putusan hukum tetap.

BACA JUGA  Miris! Janjikan Proyek, Eks Ketua DPRD Kota Bitung bersama Isterinya tebar Norek

Maariwuth menegaskan, persoalan ini bukan kali pertama menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud dan berpotensi memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara.

“Oleh karena itu, pihak pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona agar tidak melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jika ditemukan indikasi penyerobotan, pemalsuan surat-surat maupun manipulasi berkas di tingkat desa yang diduga dilakukan untuk mengalihkan hak milik secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Robby Madellu Minta Maaf soal Unggahan AI Erupsi Gunung Awu yang Bikin Heboh
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Berita Terbaru

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA