Kominfo Minahasa Ricky Laloan: Jangan Mudah Percaya Konten Medsos yang Tak Jelas

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Pilarportal.com,Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Langkah hukum pun disiapkan sebagai respons atas upaya yang dinilai sengaja membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah dan individu.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, SH Kamis, (16/4) di ruangannya. Ia menilai penyebaran video tersebut merupakan bentuk disinformasi yang terstruktur dan merugikan, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga menyentuh ranah pribadi sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum akan kami ambil. Ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Pemkab Minahasa memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk akun-akun palsu yang menjadi sarana penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

Secara hukum, tindakan penyebaran informasi bohong memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA  Pemkab Minahasa Kembali Raih Penghargaan, ini Pesan Bupati ROR

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 juga mengatur ancaman hukum bagi penyebar kabar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, Pemkab Minahasa juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai konten di media sosial.

Warga diminta untuk tidak mudah percaya dan turut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat. Jangan langsung mempercayai informasi tanpa memastikan kebenarannya,” ujar Laloan.

Ia pun menyampaikan optimisme bahwa tingkat literasi digital masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu memilah antara informasi yang valid dan yang menyesatkan.

“Kami percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam membedakan mana informasi yang valid dan mana yang hoaks,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Pelabuhan UPP Kelas II Amurang Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Penerapan Single Billing
Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WITA

TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang

Kamis, 30 April 2026 - 07:31 WITA

Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 06:49 WITA

Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terbaru