Pilarportal.com, MANADO – Tim penasehat hukum yang mewakili tersangka berinisial TT menegaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka merupakan sengketa perdata murni atau wanprestasi yang diduga kuat dipaksakan menjadi tindak pidana.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim hukum telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 03 Juli 2023.
Surat tersebut langsung ditujukan ke berbagai instansi tinggi, mulai dari Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, hingga Direktur Kriminal Umum Polda Sulut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini sudah wajib dilakukan. Karena pada prinsipnya, perkara ini adalah murni masalah perdata (wanprestasi) yang diduga kuat sudah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan menjadi pidana,” ujar Samuel Tatawi, SH, salah satu penasehat hukum, Rabu (30/4/2026).
Tidak hanya itu, suami dari tersangka juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan penyelewengan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Laporan ini dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk diperiksa secara tuntas.
“Ini adalah hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, maka kami selaku penasehat hukum akan semaksimal mungkin membela kepentingan dan hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.
Ditemani oleh rekan penasehat hukum lainnya, Marcsano Rolando Wowor, SH, mereka memohon agar masyarakat dan media massa dapat terus mengawasi perjalanan hukum kasus ini.
“Kami berharap adanya kontrol sosial demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang nyata,” pungkas tim hukum. (*/)
(Sumber Rillis dari Tim Hukum TT)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi






















