Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 05:28 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi/Humas/

Pilarportal.com, Minsel – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana pornografi.

Aksi pornografi dilakukan tersangka yaitu merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone.

Kasus ini dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; yang ditemui pada Kamis (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana pornografi, tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kec. Tareran, Kab. Minsel.

“Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023,” ungkap Iptu Lesly.

Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran. Kejadian pada Kamis petang (08/06/2023) saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri.

Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan,” terang Kasat Reskrim.

Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka. “Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual,” tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Untuk, pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Angga)

Berita Terkait

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado
Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas
Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah
Wabup Kawatu Hadiri Rapat Daring Rakor Inflasi Dan Penandatangan SEB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:26 WITA

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:40 WITA

Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado

Berita Terbaru

Exit mobile version