Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Jumat, 26 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.(Kolase Foto dan Insert Foto Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut)

BITUNG, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keempat WN Filipina tersebut masing-masing berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16). Penanganan kasus ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan kasus tersebut bermula saat keempat warga negara Filipina datang ke Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri sebagai subjek Person of Filipinos Descent (PFDs).

“PFDs merupakan fasilitas keimigrasian bagi keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dipastikan mereka bukan subjek PFDs,” ujar Ramdhani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung,  Ruri Roesman, Jumat (26/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat warga negara Filipina tersebut baru sekitar empat bulan berada di Kota Bitung dan bekerja sebagai nelayan.

Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperoleh penyidik, mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.

Imigrasi Bitung kemudian melakukan penyidikan terhadap tiga orang berinisial PLC, CJ, dan MJGN. Sementara seorang lainnya, RTL, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena masih berusia di bawah umur.

Ramdhani mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Melalui penanganan kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian dan mendukung stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Utara.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum
Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku
Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Pemkot Bitung Seriusi Langkah Pencegahan TPPO, Hengky Honandar Libatkan YP3I
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:34

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Rabu, 30 September 2026 - 07:08

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 06:55

Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Kamis, 24 September 2026 - 21:36

Pemkot Bitung Seriusi Langkah Pencegahan TPPO, Hengky Honandar Libatkan YP3I

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version