BITUNG, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menangani dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara (WN) Filipina yang diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Keempat WN Filipina tersebut masing-masing berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16). Penanganan kasus ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan kasus tersebut bermula saat keempat warga negara Filipina datang ke Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri sebagai subjek Person of Filipinos Descent (PFDs).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PFDs merupakan fasilitas keimigrasian bagi keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dipastikan mereka bukan subjek PFDs,” ujar Ramdhani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Roesman, Jumat (26/6/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat warga negara Filipina tersebut baru sekitar empat bulan berada di Kota Bitung dan bekerja sebagai nelayan.
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperoleh penyidik, mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Imigrasi Bitung kemudian melakukan penyidikan terhadap tiga orang berinisial PLC, CJ, dan MJGN. Sementara seorang lainnya, RTL, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena masih berusia di bawah umur.
Ramdhani mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Melalui penanganan kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian dan mendukung stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Utara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan