Polres Tomohon ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Hukum, Kriminal, Polri, Tomohon1279 Dilihat

Pilarportal.com — Tomohon – Polres Tomohon menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2, oleh Sat Reskrim dipimpin langsung Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

Kegiatan bertempat di Polres Tomohon, Selasa (16/07/2024) dihadiri juga Waka Polres Kompol Nohfri Maramis S.H, S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang, S.H. dan didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, dan Insan pers ± 30 orang.

Dalam Jumpa Pers yang digelar, Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga orang pelaku.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita lima barang bukti, Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah BK (24), TDN (22), dan AMP (17), yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Minahasa Tenggara dan Manado.

“Saat pengembangan, kami menemukan TKP awal di pendakian Gunung Lokon, dengan beberapa barang bukti yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon,” ungkap Kapolres Lerry Tutu didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdi Suluh.

BACA JUGA  Polres Tomohon Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan dan Pemberian Vitamin Kepada Tukang Ojek

Dijelaskan Kapolres, salah satu modus para pelaku curanmor ini yakni mengambil kendaraan ranmor yang tidak terkunci oleh pemilik, hal ini berpotensi peluang pencurian.

Kapolres Lerry menambahkan bahwa ada tindakan tegas namun terukur yang dilakukan disebabkan saat pencarian, mereka sering berpindah tempat.

“Dimana pada Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1, yakni dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun,” terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *