Polda Sulut Tegas Larang Bajaj Beroperasi di Manado karena Belum Kantongi Izin

Pilarportal.com, ManadoPolda Sulawesi Utara secara tegas melarang kendaraan bajaj beroperasi di Kota Manado karena belum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, yang didampingi Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025).

“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegas Kombes Pol Alamsyah.

Dirlantas Kombes Pol Indra Mangunsong menambahkan bahwa masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian jika melihat bajaj tetap beroperasi.

“Jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Polda Sulut membackup keberadaan bajaj di Manado.

“Tidak ada kata Polisi membackup. Kita baru menerima surat, dan itu belum ditindaklanjuti. Kewenangan penuh ada di Pemerintah Daerah untuk melakukan analisa dan survei. Polri tidak mengeluarkan izin operasional. Jika tetap beroperasi, maka itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.