JAKARTA, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Jaringan tersebut diduga memiliki jalur pengiriman hasil tambang ilegal menuju Dubai.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri alur hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Polisi Amankan Dua WN India
Dalam pengungkapan tersebut, polisi melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar 0,5 kilogram.
Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah material emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Polisi juga menemukan 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” jelas Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas juga diamankan sebagai barang bukti.
Diduga Bisa Olah 30 Kg Material per Hari
Menurut Irhamni, dua warga negara India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun aktivitas perdagangan.
Penyidik masih mendalami aktivitas jaringan tersebut, termasuk kapasitas pengolahan material emas yang diduga dilakukan secara intensif.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, jaringan tersebut diduga mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.
Jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan, volumenya berpotensi mencapai sekitar 900 kilogram material.
Namun, angka tersebut masih berdasarkan informasi awal dan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Jaringan Dubai Masih Dikembangkan
Irhamni menyebut jaringan yang berhasil diungkap merupakan salah satu kelompok yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Polri kini melakukan pemetaan terhadap kelompok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan dan penyelundupan hasil tambang ilegal.
Penyidik juga terus menelusuri aliran hasil tambang dari lokasi penambangan hingga proses pengolahan dan distribusinya.
Nasib Dua WN India Masih Didalami
Terhadap dua warga negara India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan proses hukum terhadap keduanya.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India,” ujar Irhamni.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk warga negara Indonesia, masih dalam pengejaran.
Polri memastikan penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.
Polri Telusuri Rantai Emas Ilegal
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri memutus mata rantai pertambangan ilegal dan perdagangan hasil tambang secara ilegal.
Polri juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau dugaan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap jaringan dari tingkat penambangan hingga pihak yang menampung dan mengirim hasil tambang ke luar negeri.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan