Adukan Kasusnya di LPKRI Sulut, Ahli Waris Minta Kebijakkan Bank Plat Merah KCP Tomohon

Sabtu, 17 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang bersama Ketua LPKRI Sulut Stevi Sumampouw.

Pilarportal.com — Manado – Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang mendatangi Bank Plat Merah yang ada di Kota Tomohon pada Bulan Januari 2024 lalu.

Kedatangan Nevy yang merupakan anak dari almarhumah Janete Rumate hendak menanyakan perihal status surat tanah yang menjadi angunan kredit senilai 550 juta oleh sang Ibu.

“Bulan Januari 2024 lalu, saya mendatangi salah-satu Bank di Tomohon menanyakan surat anggunan/jaminan saat almarhumah Ibu saya kredit 550 juta, namun dari pihak Bank tersebut menjelaskan bahwa cicilan harus dilanjutkan meski Ibu saya sudah meninggal,” terang Nevy di Kantor LPKRI Sulut Jl. 17 Aguatus, Jumat (16)/2).

Menurut Nevy pernyataan pihak Bank, tidak menjelaskan secara rinci kenapa ahli waris yang melanjutkan cicilan.

Padahal, kata Nevy waktu pihak Bank meminta ahli waris saat pengajuan kredit, adiknya bernama Jafert Christian Mandolang yang didaftarkan.

“Nah, kalau dari pihak Bank meminta ahli waris yang meneruskan cicilan, apakah adik saya yang masih sekolah ini yang akan menyicil? sementara dia tidak ada sumber penghasilan,” tutur Vendy.

Diakui Vendy, dirinya dan keluarga meminta kebijakkan dari pihak Bank plat merah tersebut.

Kecewa dan tidak puas dengan penjelasan pihak Bank, Vendy mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Untara (Sulut).

Mendapat aduan dari konsumen, Ketua LPK-RI Stevi Sumampouw, menyayangkan sikap pihak Bank plat merah tersebut.

“Harusnya ada kebijakan yang baik antara kreditur kepada debitur. Bagaimana mungkin bank menuntut pembayaran hutang dari orang yang sedang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka?” kesal Sumampouw.

Sumampouw menambahkan, dalam hal debitur meminta kejelasan kepada kreditur, seharusnya diberikan penjelasan, “sebagai contoh kreditur menjelaskan perjanjian atau undang-undang yang mengatur jika debitur meninggal, ahli waris yang meneruskan cicilan.

Sumampouw berharap agar dalam kasus ini baik pihak kreditur maupun debitur ada solusi, secara khusus dari kreditur ada kebijakkan. (tim)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Lantik Lima Pejabat Fungsional, Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan
Kakanwil Ditjen PAS Sulut Temui Kajati Jacob Pattipeilohy, Bahas Penguatan Sistem Peradilan Terpadu
PMI Sulut Perkuat SDM Relawan Lewat Rapat Koordinasi
PMI Sulut Perkuat Pelayanan Darah Lewat Rapat Bersama Direktur UDD
BPS Ungkap Tren Positif Ekonomi Sulut, Sektor Ekspor dan Pariwisata Jadi Penopang
Gubernur Sulut Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bacakan Amanat Presiden Prabowo
Gubernur Yulius Selvanus Sambut Kontingen Pesparawi Sulut, Juara Umum Nasional XIV 2026 Bawa Pulang Piala Presiden RI
Gubernur Yulius Sebut Gereja Mitra Strategis Wujudkan Sulut Maju

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:13

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Lantik Lima Pejabat Fungsional, Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Temui Kajati Jacob Pattipeilohy, Bahas Penguatan Sistem Peradilan Terpadu

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

PMI Sulut Perkuat SDM Relawan Lewat Rapat Koordinasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:33

PMI Sulut Perkuat Pelayanan Darah Lewat Rapat Bersama Direktur UDD

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:54

BPS Ungkap Tren Positif Ekonomi Sulut, Sektor Ekspor dan Pariwisata Jadi Penopang

Berita Terbaru

Exit mobile version