Adukan Kasusnya di LPKRI Sulut, Ahli Waris Minta Kebijakkan Bank Plat Merah KCP Tomohon

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang bersama Ketua LPKRI Sulut Stevi Sumampouw.

Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang bersama Ketua LPKRI Sulut Stevi Sumampouw.

Pilarportal.com — Manado – Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang mendatangi Bank Plat Merah yang ada di Kota Tomohon pada Bulan Januari 2024 lalu.

Kedatangan Nevy yang merupakan anak dari almarhumah Janete Rumate hendak menanyakan perihal status surat tanah yang menjadi angunan kredit senilai 550 juta oleh sang Ibu.

“Bulan Januari 2024 lalu, saya mendatangi salah-satu Bank di Tomohon menanyakan surat anggunan/jaminan saat almarhumah Ibu saya kredit 550 juta, namun dari pihak Bank tersebut menjelaskan bahwa cicilan harus dilanjutkan meski Ibu saya sudah meninggal,” terang Nevy di Kantor LPKRI Sulut Jl. 17 Aguatus, Jumat (16)/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nevy pernyataan pihak Bank, tidak menjelaskan secara rinci kenapa ahli waris yang melanjutkan cicilan.

Padahal, kata Nevy waktu pihak Bank meminta ahli waris saat pengajuan kredit, adiknya bernama Jafert Christian Mandolang yang didaftarkan.

“Nah, kalau dari pihak Bank meminta ahli waris yang meneruskan cicilan, apakah adik saya yang masih sekolah ini yang akan menyicil? sementara dia tidak ada sumber penghasilan,” tutur Vendy.

BACA JUGA  Sumampouw Cs Bertemu Menhan Prabowo, ini Tujuannya

Diakui Vendy, dirinya dan keluarga meminta kebijakkan dari pihak Bank plat merah tersebut.

Kecewa dan tidak puas dengan penjelasan pihak Bank, Vendy mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Untara (Sulut).

Mendapat aduan dari konsumen, Ketua LPK-RI Stevi Sumampouw, menyayangkan sikap pihak Bank plat merah tersebut.

“Harusnya ada kebijakan yang baik antara kreditur kepada debitur. Bagaimana mungkin bank menuntut pembayaran hutang dari orang yang sedang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka?” kesal Sumampouw.

Sumampouw menambahkan, dalam hal debitur meminta kejelasan kepada kreditur, seharusnya diberikan penjelasan, “sebagai contoh kreditur menjelaskan perjanjian atau undang-undang yang mengatur jika debitur meninggal, ahli waris yang meneruskan cicilan.

Sumampouw berharap agar dalam kasus ini baik pihak kreditur maupun debitur ada solusi, secara khusus dari kreditur ada kebijakkan. (tim)

Berita Terkait

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Pangdam Mirza dan Sekda Gorontalo Bertemu di Manado, Bahas Stabilitas hingga Pembangunan
Dipimpin Stevi Sumampouw, FKDM Sulut Temui Bupati Minsel Bahas Deteksi Dini Konflik
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Bupati Minsel FDW Hadiri Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Untuk Pelaku UMKM
Wakapolda Sulut Resmi Lepas Ratusan Peserta Fishing Tournament 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WITA

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WITA

Pangdam Mirza dan Sekda Gorontalo Bertemu di Manado, Bahas Stabilitas hingga Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 12:18 WITA

Dipimpin Stevi Sumampouw, FKDM Sulut Temui Bupati Minsel Bahas Deteksi Dini Konflik

Berita Terbaru