Kecewa Diputusin, Mahasiswa di Bitung Nekat Sebar Foto Bugil Sang Mantan

Jumat, 17 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku saat diamankan polisi.

Terduga Pelaku saat diamankan polisi.

Pilarportal.com — Manado – Merasa sakit hari karena diputuskan cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) ini nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial. Pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Kapolda Bersama Forkopimda Sulut Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kairagi, Sambut HUT ke-77 RI

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berita Terkait

Demo Pedagang Pasar Bersehati Dikawal Ketat Polisi, 300 Massa Bergerak
PLN Pastikan Listrik Stabil, Agenda Nasional PIKI-UNKRIT di Poso Berjalan Lancar
RS ODSK Sulut Berhasil Lakukan Operasi Perdana Tumor Usus Besar
Hari Anak Nasional 2026, LPP Kelas IIB Manado Serahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan
Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Cetak Generasi Pemimpin Indonesia Emas 2045
Wakapolda Sulut Buka Diktukba Polri 2026, 62 Calon Bintara Siap Tempuh Pendidikan
Polri dan Interpol RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan
Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga NKRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12

Demo Pedagang Pasar Bersehati Dikawal Ketat Polisi, 300 Massa Bergerak

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:27

PLN Pastikan Listrik Stabil, Agenda Nasional PIKI-UNKRIT di Poso Berjalan Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

RS ODSK Sulut Berhasil Lakukan Operasi Perdana Tumor Usus Besar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50

Hari Anak Nasional 2026, LPP Kelas IIB Manado Serahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51

Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Cetak Generasi Pemimpin Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru