Bareskrim Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa 12,9 Ton di Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

TANGERANG, Pilarportal.com Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cikupa, Senin (16/3/2026), dengan menghadirkan sejumlah pejabat dari kepolisian dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat, apalagi saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba kedaluwarsa yang akan diedarkan ke pasaran.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti sehingga total daging yang diamankan mencapai sekitar 12,9 ton.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam proses penyidikan, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.

“Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi, dengan warna tidak normal, bau tengik, serta tingkat keasaman yang tinggi,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS yang memiliki peran sebagai penjual, perantara, hingga pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pedagang pasar.

Para tersangka diketahui telah memperdagangkan daging kedaluwarsa tersebut sejak 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari raya. Daging tersebut dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berita Terkait

Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti
Kapolri Tunjuk Royke Langie Jadi Astamaops, Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut
Kapolri Dorong Garda Satya NKRI Perkuat Persatuan dan Kamtibmas
Tiga Anak Diduga Terlibat Curanmor di Bitung, Dua Motor Vario Disita Polisi
Kapolri Listyo Sigit Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:46

Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:22

Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:25

Kapolri Tunjuk Royke Langie Jadi Astamaops, Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:37

Exit mobile version