Pilarportal.com,TOMOHON – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tomohon.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel URC Polres Tomohon saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WITA.
Mendapat informasi adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung di wilayah Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara, personel URC Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas menuju lokasi tempat penampungan dan menemukan BBM jenis solar yang diduga telah ditimbun di garasi kendaraan milik seorang pria berinisial/nama JK (54).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan BBM jenis solar dengan total sekitar 645 liter yang tersimpan dalam sejumlah galon.
Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan R6 jenis Dump Truck merek Mitsubishi Colt warna kuning dengan nomor polisi DB 8911 AZ, STNK kendaraan tersebut, serta satu buah selang dengan panjang kurang lebih 4 meter.
Identitas terduga pelaku:
* Nama: James Karundeng
* Umur: 54 tahun
* Pekerjaan: Sopir
* Agama: Kristen Protestan
* Alamat: Kelurahan Tinoor Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Utara.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 unit kendaraan R6 jenis Dump Truck merek Mitsubishi Colt warna kuning, nomor polisi DB 8911 AZ;
2. 1 buah STNK kendaraan Dump Truck tersebut;
3. 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 4 meter;
4. 26 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 645 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tomohon akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tomohon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Komentar Batalkan balasan