MANADO, Pilarportal.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yandri Makaminan serta para Kasubdit.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Utara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Alamsyah.
Tiga Kasus, Empat Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, dari tiga perkara yang diungkap, dua merupakan kasus narkotika dan satu kasus psikotropika.
Keempat tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat,” kata Yandri.
Kasus Psikotropika, Puluhan Pil Diamankan
Pada 27 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FS yang diduga hendak membawa psikotropika ke luar Sulawesi Utara.
Dari tangan FS, penyidik menyita 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sabu 1,6 Gram Diamankan di Pelabuhan Manado
Kasus narkotika lainnya diungkap pada 23 Agustus 2026 di kawasan Pelabuhan Manado.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa 1,6 gram narkotika jenis sabu.
Paket sabu tersebut diduga akan diedarkan ke luar wilayah Sulawesi Utara.
Polisi Sita 63 Gram Sabu di Minahasa Tenggara
Pengungkapan terbesar terjadi pada 25 Agustus 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36).
Dari kedua tersangka, polisi menyita 63 gram sabu yang telah dibagi menjadi 62 paket siap edar.
Barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pengguna.
Bong hingga Telepon Genggam Turut Disita
Selain narkotika dan psikotropika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Barang bukti tersebut antara lain bong atau alat isap sabu, telepon genggam, serta uang tunai.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan untuk kepentingan penegakan hukum lebih lanjut.
Polda Sulut Ajak Masyarakat Waspadai Narkoba
Kombes Pol Yandri Makaminan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia mengatakan, peran keluarga sangat penting, terutama dalam mengawasi perubahan perilaku anak dan anggota keluarga.
“Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari aktivitas jelas,” imbaunya.
Menurut Yandri, kewaspadaan keluarga dan masyarakat dapat membantu mendeteksi lebih awal kemungkinan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Sulawesi Utara sebagai wilayah Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan