Perkara Ayah Nekat Aniaya Anak Hingga Meninggal, Safar: Perkaranya Sudah Tahap II

Rabu, 17 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.Foto:Yudi/Pilar.

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka AB yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya berusia 6 bulan hingga meninggal dunia, Selasa (16/5/2023 ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Manado) Manado Esther P.T. Sibuea, S.H.,M.H melalui Kasi Intel  Hijran Safar menjelaskan tersangka AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawei Utara.

Terduga Pelaku mengenakkan rompi orange saat berada di Kejari Manado

Berikut Kronologi penganiayaan:

Tersangka AB pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WITA pada saat sedang bermain game online Mobile Legends di dalam kamar rumah di Lingkungan X Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea , mendengar suara tangisan anak perempuannya yang masih berusia 6 bulan di ayunan bayi dalam kamar yang sementara ditinggal Ibunya ke kamar mandi.

Merasa terusik karena sedang bermain game online Mobile Legend, tersangka marah, mendekati ayunan, lalu menampar pipi dan menyentil mulut anaknya, selanjutnya karena anaknya tidak berhenti menangis tersangka memukul dengan keras jidat anaknya dengan telapak tangan hingga anaknya terdiam, lkemudian terdakwa melanjutkan bermain Game Online Mobile Legends.

Bahwa beberapa saat kemudian setelah istri tersangka selesai mandi dan berpakaian, di kamar istri tersangka menemukan anak bayinya bernafas pendek dan sulit bernafas, sehingga kemudian membawa anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado, namun pada saat di rumah sakit anak bayi tersangka meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Safar.

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan di RUTAN terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.(*/yud)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version