Sebanyak 1.912 WBP di Sulut Memperoleh Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79

Sabtu, 17 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.912 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Pilarportal.com — Manado – Sebanyak 1.912 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada Jumat (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, Remisi/Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana/Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Semoga momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan yang berlaku, dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus Tahun 2024, jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 Pada Lapas / Rutan / LPKA Kantor Wilayah Sulawesi Utara seluruhnya Berjumlah : 1.912 Orang dengan rincian : Remisi Umum Pertama (RU I) berjumlah : 1.893 Orang; Remisi Umum Dua (RU II) berjumlah : 19 Orang.

Wagub Sulut, Steven Kandouw membacakan sambutan Menkumham RI. “Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.

Berita Terkait

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan
Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP
Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia
115 PNS Kodam XIII/Merdeka Resmi Diambil Sumpah, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Sulut Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Minahasa
Pengucapan Syukur Minahasa 2026, Gubernur Sulut Ajak Warga Perkuat Kerukunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:50

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:48

Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:15

Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:27

Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia

Berita Terbaru

Exit mobile version