Menang Banding, Yayasan Nurul Yaqin Tondano Ajukan Kasasi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Yayasan Nurul Yaqin Tondano

Pilarportal.com,Tondano — Kemenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano di tingkat banding belum dianggap final. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menguatkan putusan Pengadilan Agama Tondano dan menegaskan tanah seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintoan sebagai wakaf sah, pihak penggugat memilih melangkah lebih jauh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Langkah kasasi ditempuh bukan karena kalah, melainkan untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding. Putusan PTA Manado dinilai menyisakan persoalan serius, khususnya terkait status nadzhir sebagai pengelola sah harta wakaf.

Dalam putusannya, majelis hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan pengesahan nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun pada saat yang sama meniadakan akibat hukumnya dengan alasan cacat prosedural. Sikap ini dinilai kontradiktif dan menciptakan ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah melampaui kewenangan absolutnya. Menurutnya, penilaian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama.

“Putusan banding ini menang di amar, tapi bermasalah di pertimbangan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang konflik hukum baru. Karena itu kasasi menjadi langkah wajib,” tegas Firmansyah.

Selain soal kewenangan, kekosongan nadzhir sah dalam putusan banding dinilai berpotensi membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Tanpa nadzhir yang sah, pengelolaan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin terancam stagnan dan tujuan wakaf tidak tercapai, bertentangan dengan asas executabel vonnis.

Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.

Kasasi ini diharapkan tidak hanya menguatkan kemenangan penggugat, tetapi juga memberikan kepastian hukum final, menegaskan batas kewenangan antar peradilan, serta memastikan harta wakaf Nurul Yaqin terlindungi sepenuhnya dari sengketa di masa depan. (*)

Berita Terkait

Gelar Kunjungan Kerja ke Sidrap, Pemkab Minahasa Kolaborasi Nyata Demi Kedaulatan Pangan
Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Gempur Inflasi! Sekda Minahasa Lynda Watania Pimpin Kunjungan Kerja ke Enrekang
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama
Pimpin Apel Harganas Ke-33, Ini Pesan Penting Sekda Minahasa Lynda Watania
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25 WITA

Gelar Kunjungan Kerja ke Sidrap, Pemkab Minahasa Kolaborasi Nyata Demi Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:48 WITA

Gempur Inflasi! Sekda Minahasa Lynda Watania Pimpin Kunjungan Kerja ke Enrekang

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol

Berita Terbaru

Exit mobile version