MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait meninggalnya HK, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang sempat menjalani penahanan. HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu (14/5/2025) malam.
Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan bersama sejumlah pejabat Polda lainnya, Sabtu (17/5/2025).
Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut tanggal 21 November 2023. Pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij melaporkan dua tersangka: HK dan JJ, terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan kedua tersangka.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Namun, kedua tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan resmi. Karena itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Maret 2025.
HK dan JJ akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025. Saat penangkapan, HK disebut dalam kondisi sehat dan mampu mengendarai mobil sendiri.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum penahanan, dan hasilnya menyatakan HK layak ditahan meskipun harus rutin minum obat.
Masalah Kesehatan dan Penangguhan Penahanan
Pada 9 April 2025, HK dirujuk ke RS Bhayangkara Manado dan dirawat hingga 21 April 2025. Setelah itu, ia kembali ditahan namun harus menjalani rawat jalan.
Penyidik sempat dua kali mengantar HK ke RS Siloam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Kandou karena kendala alat medis.
Penahanan akhirnya ditangguhkan pada 8 Mei 2025 atas dasar medis dan permintaan keluarga.
Meninggal Dunia di RSUP Kandou
Menurut kuasa hukum Albert Vicky Montung, HK tengah bersiap menjalani operasi pada 13 Mei 2025.
Pada 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, kuasa hukum menyampaikan bahwa HK akan menjalani tindakan medis berupa pembukaan pembuluh darah dan amputasi jari kaki. Namun, pukul 20.00 WITA, HK dinyatakan meninggal dunia.
Polda Sulut Bantah Isu Intimidasi
AKBP Hasibuan menegaskan bahwa selama proses penahanan tidak ada intimidasi maupun kekerasan fisik atau psikis terhadap HK.
Ia juga membantah kabar yang menyebut tersangka meninggal di ruang tahanan. Saat meninggal, HK sudah dalam status penangguhan dan berada dalam perawatan keluarga.
Ucapan Belasungkawa
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” tutup AKBP Hasibuan.