Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Bocah SD di Boltim Tewas Menggenaskan, Diduga Dibunuh Tantenya

Jumat, 19 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar  Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Pilarportal.com — Kotamobagu – Bocah Sekolah Dasar (SD) berjenis kelamin perempuan tewas menggenaskan, ditemukan  warga sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (18/1/2024).

Jasad bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala putus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasca mendapat informasi tersebut, Aparat Kepolisian Polres Boltim langsung Bergerak Cepat melakukan penangkapan kepada terduga Pelaku tersebut.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban.

Diketahui, Kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.

Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim Polres Boltim berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.

BACA JUGA  Berikut Agenda Kerja Kapolda Sulut Saat Kunker di Polres Boltim

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP. Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres Boltim. (Gery)

Berita Terkait

Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan
Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri
Brigjen Pol Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut
Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri
Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polda Sulut Berduka, Kombes Steidy Raranta Tutup Usia
Polri Siapkan 3.852 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup di GBK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:18

Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan

Senin, 28 September 2026 - 10:58

Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri

Senin, 28 September 2026 - 10:32

Brigjen Pol Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut

Minggu, 27 September 2026 - 14:43

Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!