Bocah SD di Boltim Tewas Menggenaskan, Diduga Dibunuh Tantenya

Jumat, 19 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar  Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Pilarportal.com — Kotamobagu – Bocah Sekolah Dasar (SD) berjenis kelamin perempuan tewas menggenaskan, ditemukan  warga sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (18/1/2024).

Jasad bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala putus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasca mendapat informasi tersebut, Aparat Kepolisian Polres Boltim langsung Bergerak Cepat melakukan penangkapan kepada terduga Pelaku tersebut.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban.

Diketahui, Kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.

Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim Polres Boltim berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.

BACA JUGA  Berikut Agenda Kerja Kapolda Sulut Saat Kunker di Polres Boltim

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP. Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres Boltim. (Gery)

Berita Terkait

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:46

Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:48

HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km

Berita Terbaru