Kajati Sulut Selesaikan 2 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rabu, 19 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kajati,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajar Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.,Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 (dua) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tidnak Pidana Umum pada hari Selasa (19/2/ 2025)

Pilarportal.com, Manado – Kajati,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajar Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.,

Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 (dua) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tidnak Pidana Umum pada hari Selasa (19/2/ 2025).

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas nama Tersangka Priyanto Mokodompit, DKK, yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama tersangka Yusuf Tahulandeng, yang melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
  4. Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

 (Sumber: Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)

 

 

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Senin, 20 April 2026 - 22:15

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru

Exit mobile version