MANADO, Pilarportal.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam operasi yang digelar di sebuah hotel kawasan Bahu Mall, Kota Manado, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 20.35 WITA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan warga.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan empat orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 180 gram di sebuah hotel di kompleks Pertokoan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kota Manado.
Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang digunakan para pelaku, petugas menemukan empat paket besar diduga sabu yang disimpan di atas meja kamar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung peredaran narkoba.
“Petugas menemukan timbangan digital, ratusan plastik klip siap edar, alat hisap sabu atau bong, gunting, sedotan plastik, isolasi coklat, korek api, serta empat unit handphone milik para tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua tersangka yakni JR dan DA diduga menjemput barang haram tersebut dari wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Manado untuk dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok barang tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Arie Fadlani.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sulut juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba di Sulawesi Utara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan