Pilarportal.com,Minahasa – Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa memberlakukan rekayasa arus lalu lintas selama Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa. Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K, dan Kasat Lantas, AKP Sumiaty Pontoan, S.E, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan tersebut.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas dan memastikan keselamatan masyarakat. Berikut adalah rincian rekayasa lalu lintas yang diterapkan:
– *Pintu Masuk dan Keluar Kendaraan dari Tomohon*: Kendaraan dari Tomohon menuju Pusat Kota Tondano akan melewati Bundaran Tataaran menuju ke Boulevard Tondano. Sementara itu, pintu keluar kendaraan akan melewati Simpang 4 Pos LLAJ Tataaran menuju Bundaran Tataaran dan lurus ke arah Tomohon.
– *Jalur Alternatif*: Bagi kendaraan yang ingin menuju Tomohon dapat melewati Pos LLAJ melingkar ke arah Simpang 3 Spiritual Center Kasuang dan lurus ke arah Tomohon.
– *Pintu Masuk dan Keluar Kendaraan dari Arah Minut*: Kendaraan dari arah Minut akan melewati Tanggari dan Tonsea Lama.
– *Pintu Masuk dan Keluar Kendaraan dari Tomohon dan Manado*: Kendaraan dari Tomohon dan Manado akan melewati Sumalangka.
– *Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawangkoan*: Sat Lantas Polres Minahasa memberlakukan satu jalur (one way) untuk pintu masuk kendaraan dari Tomohon melewati Kawangkoan yaitu di Simpang 3 Ragey Kawangkoan lurus sampai keluar jalan utama di Simpang 3 Bank Pinasungkulan. Untuk pintu keluar kendaraan, melewati Rumah Kopi Sarinah ke Simpang 3 arah Amurang belok kiri bagi yang akan ke arah Minsel dan lurus melewati Tugu Kacang bagi yang akan ke arah Tomohon.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan parkir liar di sepanjang jalan yang diberlakukan rekayasa arus lalu lintas. Jika ditemukan parkir liar, akan ditindak tegas demi kelancaran arus lalu lintas.
Dengan adanya rekayasa arus lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa.







