Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu, 98 Paket Diamankan

Selasa, 20 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

MANADO, Pilarportal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GRW (23) bersama 98 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

Kapolresta Manado mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Kota Manado.

“Ini hasil kerja keras anggota Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Menurutnya, tersangka diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolresta.

Total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GRW diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Desember 2025.

Polisi memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Minsel Ajak Warga Jaga Anak dan Cegah Kebakaran Lahan
Green Policing Polres Minut, Tanam Pohon di Airmadidi Atas
Wakapolda Sulut dan Sejumlah PJU Ibadah di GPdI Samrat
Polres Sangihe Bersihkan Pelabuhan Tua Tahuna
Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional
Kapolda Sulut Perkuat Sinergi APH, Dorong Koordinasi Penegakan Hukum
Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Kapolda Sulut Sampaikan ini
Polda Sulut Terapkan Prinsip BETAH dalam Seleksi Calon Praja IPDN 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:44

Kapolres Minsel Ajak Warga Jaga Anak dan Cegah Kebakaran Lahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:33

Green Policing Polres Minut, Tanam Pohon di Airmadidi Atas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:09

Wakapolda Sulut dan Sejumlah PJU Ibadah di GPdI Samrat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:38

Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:11

Kapolda Sulut Perkuat Sinergi APH, Dorong Koordinasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version