Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu, 98 Paket Diamankan

Selasa, 20 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

MANADO, Pilarportal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GRW (23) bersama 98 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

Kapolresta Manado mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Kota Manado.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini hasil kerja keras anggota Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Menurutnya, tersangka diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolresta.

Total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GRW diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Desember 2025.

Polisi memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru

Exit mobile version