Operasi Premanisme di Sulut: 189 Kasus Diungkap, 63 Tersangka Diamankan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara mengungkap 189 kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.

Sebanyak 63 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum, dan pejabat Biro Ops.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Operasi Premanisme Mei 2025

Kombes Pol Bayu menyebutkan, dari 189 kasus yang diungkap:

  • 43 kasus terkait senjata tajam,
  • 85 kasus minuman beralkohol ilegal,
  • 12 kasus pungutan liar (pungli),
  • 49 kasus gangguan ketertiban umum.

Sebanyak 134 kasus ditindak melalui pembinaan dan 63 kasus lanjut ke penyidikan.

Barang Bukti dan Jumlah Tersangka

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan:

  • 63 tersangka,
  • 43 bilah senjata tajam,
  • 2.944 liter captikus,
  • 20 kaleng bir draft.

Sebanyak 538 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Irwasda menjelaskan sejumlah pasal yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan premanisme:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951: senjata api/tajam – penjara hingga 10 tahun
  • Pasal 368 KUHP: pungli – penjara hingga 9 tahun
  • Pasal 170 & 351 KUHP: penganiayaan – penjara hingga 5 tahun
  • Pasal 492 KUHP: gangguan ketertiban – kurungan 2 minggu
  • UU No. 16/2017 & Pasal 406 KUHP: pengrusakan/ormas – hingga 20 tahun
  • Perda Sulut No. 4/2014: minuman keras – kurungan 3 bulan, denda Rp50 juta
  • UU Pangan No. 18/2012: pelanggaran pangan – penjara 2 tahun
  • Pasal 335 KUHP: pemaksaan – penjara 1 tahun

Imbauan kepada Masyarakat

Irwasda mengimbau masyarakat aktif melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis.

“Polri tidak mentolerir aksi premanisme. Kami akan menindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk. Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR
DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM
Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sport Nasional
Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WITA

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Senin, 8 Juni 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version