Ironi Lole Pantow: Ditahan karena PETI, Lahannya Dirampas Diduga Suruhan Mabes Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengalami nasib ironis.

Ia ditahan aparat karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarganya sendiri.

Ironisnya, setelah ia dipenjara, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Belum Dibebaskan, Tapi Dikeruk Paksa

Tanah seluas 4,1 hektare tersebut diketahui tidak pernah dibebaskan oleh pemegang IUP sebelumnya, termasuk oleh PT Minselano.

Namun, sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Chandra, tiba-tiba masuk dengan alat berat dan mulai mengeruk lahan yang sama.

Menurut warga, Chandra mengaku sebagai wartawan dan orang suruhan dari Mabes Polri.

Ia bahkan diduga telah menggaet investor untuk menyetor “uang koordinasi” ratusan juta rupiah kepada jaringan mafia tambang.

IUP PT Minselano Diduga Tidak Berlaku Lagi

Menurut Frangky Lendo, mantan anggota tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, IUP milik PT Minselano disebut telah mati sejak 2021.

Ia menyebut Minselano tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut Lole Pantow.

“Minselano itu barang mati. Tidak ada hubungannya dengan Lole. Mereka tidak pernah membebaskan lahan, hanya ganti rugi eksplorasi,” kata Frangky.

Legalitas Lahan: Ada Bukti Surat Ukur

Tanah yang ditambang Lole Pantow merupakan warisan dari ayahnya, Nusa Pantou, berdasarkan Surat Ukur Desa Register No. 386 Tahun 1986. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Kalau benar pernah dijual, mana buktinya? Jangan bikin surat palsu,” tegas Lole Pantow.

Seruan Keadilan untuk Gubernur & Presiden

Lole dan keluarganya meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik mafia tanah dan tambang bisa ditindak tegas.

“Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup dari tanah sendiri. Tapi kenapa justru kami yang ditahan, sedangkan yang merampas malah dilindungi?” ucap kerabat Lole dengan nada kecewa.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan persoalan mendalam antara rakyat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, dan tanah rakyat tidak lagi menjadi korban permainan kekuasaan dan bisnis.

Berita Terkait

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi
YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WITA

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WITA

YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:17 WITA

DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Polri

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:09 WITA

Exit mobile version