Wakajati Sulut Ekspose Perkara RJ Tsk Dulo Secara Virtual

Selasa, 20 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

WakajatiSulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H. Serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa ( 20/8/2024).

Pilarportal.com – Manado – Wakajati Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H.

Serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa ( 20/8/2024).

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Abdul Munir Alias Dulo melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika Tersangka sedang bercerita dengan saudaranya saksi Randy Sundah, kemudian saksi korban Ridho Utomo Thayeb yang duduk bebrapa meter dari tersangka menatap tersangka Abdul Munir.

Terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban,tiba-tiba tanpa sebab tersangka langsung memukul saksi korban di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian kepala dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali.

Selang beberapa saat setelah melakukan pemukulan,tersangka menuju ke depan rumah kemudian saksi korban mengejar tersangka dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah tersangka sebanyak 1 (satu) kali.Tersangka kemudian menghindar dan meninggalkan rumah saksi Randy Sundah.

Mendengar kasus posisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, S.H., M.H., Kasi Pidum, Debby Kenap, S.H., M.H.,  serta Jaksa Fasilitator, Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H.,

Sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan 1 (satu) Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice yaitu Tersangka Sahril Maku Alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban Muhammad Rizky Rambat.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Minahasa dan Kejari Bolaang Mongondow Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Sumber Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)

 

 

 

Berita Terkait

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Pangdam Mirza dan Sekda Gorontalo Bertemu di Manado, Bahas Stabilitas hingga Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Senin, 20 April 2026 - 22:15

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 13:18

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terbaru

Exit mobile version