Kasus Korupsi Proyek IsDB Unsrat: Tersangka Serahkan Rp2 Miliar ke Kejati Sulut

Senin, 20 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 20 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi Manado untuk tahun anggaran 2014–2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, uang yang dikembalikan akan segera disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, kemudian akan dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Latar Belakang Kasus

Proyek dan Sumber Dana

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada periode tahun anggaran 2014-2019.

Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping — RMP).

Salah satu laporan menyebut bahwa proyek meliputi pembangunan gedung di Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat.

Tersangka dan Proses Penahanan

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat (inisial EJK), yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan.

Menurut auditi internal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan pengembalian dana sebesar lebih dari Rp2 miliar, pihak kejaksaan berharap dapat memperkecil beban kerugian negara dan memperkuat barang bukti dalam proses persidangan.

Proses penyidikan masih berjalan khususnya terkait peran masing-masing tersangka dan penghitungan final kerugian negara.

 

Berita Terkait

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi
Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif
Pemprov Sulut Salurkan 18.200 Liter Air Bersih ke Manado Tua
Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
1.119 Titik Panas Terdeteksi di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Perintahkan Siaga Karhutla

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Selasa, 1 September 2026 - 12:37

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Pemprov Sulut Salurkan 18.200 Liter Air Bersih ke Manado Tua

Selasa, 1 September 2026 - 06:23

Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:37

Exit mobile version