Ayah Tiri CT Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan dan Kekerasan Seksual

Selasa, 21 Februari 2023 - 22:13 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado– Penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan MB ayah tiri CT sebagai tersangka kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB.

Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.

“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya.

Maka disimpulkan hari ini (Selasa, 21 Februari 2023) penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa siang.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021. Ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut. Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA.

Di mana korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kapolresta Manado, dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut.

Lanjutnya, saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban.

“Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella yaitu ruangan kanker anak namun ditolak oleh orang tua korban.

Kemudian korban saat itu langsung drop, dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Dengan adanya permasalahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan upaya-upaya penyidikan.

“Antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada di RS Teling dan di RSUP Prof. Kandou Manado.

Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri antara lain ibu korban, beberapa keluarga yang lain, tetangga korban, beberapa perawat di rumah sakit dan beberapa dokter di rumah sakit tersebut, termasuk pemeriksaan internal yang dilakukan penyidik terhadap anggota yang melakukan olah TKP,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Selain saksi-saksi, sambung Irjen Pol Setyo Budiyanto, penyidik juga meminta keterangan para ahli.

“Ada empat ahli yang sudah dimintai keterangan yaitu, ahli yang berhubungan dengan terbitnya visum et repertum, ahli spesialis anak yang selama ini merawat, ahli psikologis klinis anak, dan ahli psikologi forensik,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” rinci Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) yang berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda Sulawesi Utara dalam rangka menangani kasus ini.

Karena memang tugas kami adalah untuk memberikan atau mengawal hak-hak korban ini secara maksimal. Untuk tindak hukumnya itu, kami serahkan kepada aparat hukum yang memang mengetahui persoalan ini.

Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Bapak Kapolresta Manado, dan seluruh pihak yang selalu mengawal kasus ini, saya mengucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya sudah tiba pada hari ini untuk press conference tersangkanya,” kuncinya.(*/yud)

Berita Terkait

Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan
Polda Sulut Gerebek Hotel di Manado, Empat Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 180 Gram Sabu
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WITA

Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WITA

Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:21 WITA

Polda Sulut Gerebek Hotel di Manado, Empat Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 180 Gram Sabu

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version