Terduga Pelaku Penipuan Uang 50 Juta Diamankan Polsek Matuari

Selasa, 21 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp50 juta.

Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp50 juta.

MANADO – PILARPORTAL – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp50 juta, Minggu (19/6/2022) malam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial MA (43), warga Girian Bawah, Girian, Bitung. Ditangkap di wilayah Girian, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 22:30 WITA,” ujarnya, Senin (20/6) sore, di Mapolda Sulut.

Diduga MA menipu seorang pria bernama Roy Pakaya (35), warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Februari 2022 lalu. Siang itu MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.

“Sebelumnya, antara terduga pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang Rp50 juta kepada terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6), ternyata terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban.

“Terduga pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 21:00 WITA. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian.

“Terduga pelaku saat ditangkap mengaku usaha jual beli beras tersebut bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/SLY)

Berita Terkait

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama
42 Tim Bertarung di Kapolda Cup E-sport Sulut 2026, Perebutkan Tiket ke Indonesia Arena
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano
Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano
Kapolres Minahasa Pimpin Sertijab Waka Polres dan Penyerahan Jabatan Sejumlah PJU
Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Program Pertukaran Pendidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22

Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:54

42 Tim Bertarung di Kapolda Cup E-sport Sulut 2026, Perebutkan Tiket ke Indonesia Arena

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34

Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:22

Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano

Berita Terbaru