Wagub Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Sabtu, 21 September 2024 - 15:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Sumbar – Wagub, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy mengapresiasi langkah cepat kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang bergerak cepat menangkap IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan berinisial NKS (18).

Ia pun menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini dan berdoa agar keluarga korban diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait terkhusus kepada Polda Sumatera Barat dan polres padang pariaman yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku,” kata Audi, Sabtu (21/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, ia pun mengecam aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Ia pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita semua sangat mengecam aksi yang dilakukan pelaku. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
Dari Gerobak ke Gerai Modern, PLN Bantu UMKM Es Buah di Palu Bangkit dan Naik Kelas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WITA

Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WITA

Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Exit mobile version