Gerebek Jaringan Narkotika Palu, Polres Minahasa Amankan Pengedar dan 17 Gram Sabu

Minggu, 21 September 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.

Foto Ist: (barang-barang bukti yang disita Reserse Narkoba Polres MINAHASA.) 

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

BACA JUGA  Kapolres Suryana Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa SMP Negeri 1 Tondano

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/EndroYM)

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah
Calon Kumtua Pineleng Satu Timur Nomor Urut 3 Augustine Marhaenike Paparkan Program Unggulan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Demron Raf Luly sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Sandra Silvana Rampisela, Senin (15/6/2026).

Minahasa Selatan

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Jun 2026 - 19:58 WITA