JPN Pada Kejati Sulut Menang Atas Gugatan Penggugat Maria Sumakul Berdasarkan Putusan MA

Jumat, 21 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(ist)

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton, S.H.,M.H  melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H.,M.H menerangkan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.

Olehnya, menurut Rumampuk hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022 yang selengkapnya dalam amar putusan menyatakan :

Mengadili :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I berkedudukan di Jakarta cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, di Manado dan Pemohon Kasasi II Menteri Badan Usaha Milik Negara (bumn) Republik Indonesia tersebut;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 140/PDT/2019/PT. MND tanggal 17 Desember 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 465/Pdt.G/2016/PN. Mnd, tanggal 31 Juli 2018.

Mengadili Sendiri:

Dalam Provisi:

  • Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi;

  • Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

Dalam Pokok Perkara;

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

Adapun yang menjadi obyek gugatan dari Penggugat/Termohon Kasasi kepada Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 yang menurut Penggugat/Termohon Kasasi terletak diwilayah perkebunan yang disebut “TADUN PUTEN” di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara namun  berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tanggal 26 Juni 1995 tanah tersebut merupakan asset Negara yang dikelola oleh Tergugat /Pemohon Kasasi.(*/yud)

 

 

Berita Terkait

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi
Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri
PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Keren! Warga Binaan Lapas Tahuna Bikin Kolintang, Pesanan Pertama Datang dari Sekolah
Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Manado Ciptakan Produk Kreatif Bernilai Jual
Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah Warga di Malalayang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:34

Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:22

Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22

PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:49

Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru

Exit mobile version