Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Minggu, 22 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya - Malang

Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara
tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan.

Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Maka secara tegas,tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana.

Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak
berani.

Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga
sempumalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak
diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBO yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dlm sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Berita Terkait

I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem Gantikan Ramdhani Pimpin Imigrasi Sulut
Tampamawa Tinjau Kontingen Pramuka Minsel Di Cibubur
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat
Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:29

I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem Gantikan Ramdhani Pimpin Imigrasi Sulut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:59

Tampamawa Tinjau Kontingen Pramuka Minsel Di Cibubur

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Manfaat Yogurt, dari Pencernaan hingga Daya Tahan Tubuh

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:15

Exit mobile version