Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid). Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut
sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan.
Oleh;
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum
Universitas Brawijaya – Malang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
