Kuasa Hukum: Pencalonan RD Memenuhi Syarat

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu terkait perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025).

Pada sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung), Rangga T. Paonganan, memberikan klarifikasi atas dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran administrasi terkait pengunduran diri Robby Dondokambey sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangga menjelaskan bahwa Robby telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Robby Dondokambey, yang mendaftar sebagai calon Bupati Minahasa pada 29 Agustus 2024, telah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri kepada partai politik.

Meskipun awalnya pencalonannya tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Minahasa memberi kesempatan untuk perbaikan dokumen pada 6 hingga 8 September 2024, yang kemudian diterima.

Proses pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, meskipun baru dilantik pada 9 September 2024, diproses segera dengan mengajukan surat pengunduran diri pada hari yang sama.

BACA JUGA  Hasil Rekapitulasi KPU Minahasa, Pasangan RD - Vasung Jadi Pemenang

Rangga menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, serta Surat KPU RI dan peraturan terkait.

Oleh karena itu, pencalonan Robby Dondokambey dianggap sah secara hukum.

Sebagai informasi, agenda persidangan berikut terkait seluruh perkara yang diperiksa MK akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2025 dengan agenda pengucapan putusan dismissal. (*)

Berita Terkait

Okstesi Runtu: Puji Syukur Musda XI Berjalan Lancar, Selamat untuk Ibu MEP
Musda XI Golkar Sulut: Momentum Lahirkan Pemimpin Baru
DPRD Minahasa Setujui Perubahan APBD 2025, Fokus Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Prioritaskan Program Pro-Rakyat
Kadivhumas Polri Laksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia
KPU Sulut Tetapkan YSK Victor Sebagai Gubernur dan Wagub Sulut
MK Tolak Gugatan SuPer, RD – VaSung Pimpin Minahasa
Susi Perly Cabut Aduan ke- DKPP RI, Pasangan RD – Vasung Sah Terpilih
Pasangan E2L HJP Cabut Gugatan, YSK Victory Tunggu Dilantik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 09:04 WITA

Okstesi Runtu: Puji Syukur Musda XI Berjalan Lancar, Selamat untuk Ibu MEP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:15 WITA

Musda XI Golkar Sulut: Momentum Lahirkan Pemimpin Baru

Senin, 22 September 2025 - 20:09 WITA

DPRD Minahasa Setujui Perubahan APBD 2025, Fokus Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Prioritaskan Program Pro-Rakyat

Senin, 17 Februari 2025 - 08:38 WITA

Kadivhumas Polri Laksanakan Media Visit ke Kompas Gramedia

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WITA

KPU Sulut Tetapkan YSK Victor Sebagai Gubernur dan Wagub Sulut

Berita Terbaru