Wakapolri: Korban TPPO yang Bertindak karena Paksaan Tidak Seharusnya Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Jakarta, Pilarportal.comWakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijatuhi sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk pada penerapan prinsip non-penalization dalam penanganan perkara TPPO.

Menurut Komjen Dedi, korban TPPO merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip non-penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau ancaman dari pelaku TPPO tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses screening dini terhadap korban.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan sangat penting agar korban dapat segera dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku TPPO,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO di masa mendatang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan beragam modus kejahatan baru.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan pembuktian ilmiah, pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana atau follow the money. Kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK menjadi sangat penting karena penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru
Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WITA

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WITA

Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia

Berita Terbaru

Exit mobile version