Wakapolri: Korban TPPO yang Bertindak karena Paksaan Tidak Seharusnya Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:46 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Jakarta, Pilarportal.comWakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijatuhi sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk pada penerapan prinsip non-penalization dalam penanganan perkara TPPO.

Menurut Komjen Dedi, korban TPPO merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip non-penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau ancaman dari pelaku TPPO tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses screening dini terhadap korban.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan sangat penting agar korban dapat segera dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku TPPO,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO di masa mendatang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan beragam modus kejahatan baru.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan pembuktian ilmiah, pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana atau follow the money. Kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK menjadi sangat penting karena penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Kejuaraan Menembak Polda Sulut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Wadir Polairud Jadi Juara
Presiden Prabowo Dorong Akademisi Ciptakan Inovasi untuk Perkuat Industri dan Kemandirian Indonesia
Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara
Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:15 WITA

Kejuaraan Menembak Polda Sulut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Wadir Polairud Jadi Juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:52 WITA

Presiden Prabowo Dorong Akademisi Ciptakan Inovasi untuk Perkuat Industri dan Kemandirian Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:41 WITA

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:31 WITA

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas

Berita Terbaru

Exit mobile version