Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:57 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Gerindra Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka

Pilarportal.com, Jakarta – Politisi Partai Gerindra Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” tutur Martin, Rabu (21/5/2025).

Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” ujarnya.

Martin mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital. Ia mendorong koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk menindak kasus serupa.

“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin.

“Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” tambahnya.

Martin pun berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Kominfo untuk memperkuat sistem pengawasan digital.

“Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” jelas Martin.

Adapun Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member.

Berita Terkait

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:43 WITA

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA

Exit mobile version